Dalam rangka meningkatkan keamanan produk perikanan di Unit Penanganan dan Pengolahan Ikan ( UPI ) di tengah situasi pandemi covid-19 di Indonesia, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerja sama dengan Global Quality and Standard Program Indonesia SMART-Fish 2 mengadakan Sosialisasi Panduan Sanitasi dan Higiene Plus+ Pengendalian Risiko Covid-19 di UPI. Direktur Jenderal PDSPKP – Artati Widiarti mengatakan KKP menegaskan berbagai Unit Penanganan dan Pengolahan Ikan ( UPI ) harus menerapkan prinsip-prinsip yang tertuang dalam panduan Sanitasi dan Higiene Plus pengendalian risiko covid-19.
Panduan telah disebar ke seluruh UPI di Indonesia dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/Kabupaten/Kota. KKP khususnya Ditjen PDSPKP, serta Dinas Kelautan dan Perikanan setempat siap memberikan bimbingan penerapan panduan ini. Hal itu penting antara lain untuk menjaga produktivitas industri perikanan di tengah pandemi, khususnya bagi upi skala menengah besar yang berorientasi ke pasar ekspor. Seluruh pemasok dan upi harus menguatkan penerapan prinsip-prinsip Sanitasi dan Higiene Plus sesuai panduan untuk memberikan perlindungan pada karyawan dan produk perikanan yang ditangani atau diolah. PDSPKP beserta jajarannya terus melakukan berbagai upaya mitigasi risiko melalui pembinaan dan sosialisasi secara masif kepada pemasok dan UPI untuk penerapan protokol pencegahan covid-19 secara ketat dan termonitor selama kegiatan penanganan dan pengolahan ikan.
Dengan menerapkan panduan ini secara konsisten sesuai dengan kemampuan dan kapasitas masing-masing, pemasok atau UPI diharapkan dapat terus mempertahankan kinerjanya. Senada National Chief Technical Advisor Global Quality and Standard Programme (GQSP) Indonesia SMART-Fish 2 – Sudari Pawiro menilai pandemi telah memaksa penerapan tindakan-tindakan baru atau ekstra, tidak terkecuali di upi. Dengan demikian, meski berbagai tindakan sanitasi dan higiene sudah merupakan hal yang rutin dilakukan oleh upi, namun dalam masa pandemi ini tidak bisa menggunakan prinsip business as usual. Seperti contohnya ditemukannya jejak-jejak virus di produk perikanan oleh otoritas China yang membuat sejumlah eksportir hasil perikanan dilarang untuk ekspor ke negara itu. Langkah-langkah ekstra perlu dilakukan, bukan hanya untuk melindungi karyawan tetapi juga untuk melindungi produk dari kemungkinan terkontaminasi oleh virus covid.
Sumber : https://ap5i-indonesia-seafood.com/indoap5i/2021/07/08/sosialisasi-panduan-sanitasi-dan-higiene-plus-pengendalian-risiko-covid-19-di-upi-7-juli-2021/