Tempat ibadah merupakan salah satu tempat yang termasuk sebagai tempat-tempat umum, yang mempunyai persyaratan Sanitasi Tempat-Tempat Umum (STTU) dan tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 288/MenKes/SK/III/2003 Tentang Pedoman Penyehatan Sarana dan Bangunan Umum. Tempat ibadah berpotensi menjadi tempat penularan penyakit apabila peran sanitasi tidak diterapkan dengan baik, misalnya dengan adanya pandemi covid-19.
Fasilitas higiene dan sanitasi di lingkungan tempat ibadah erat kaitannya dengan pencegahan covid-19 sehingga harus selalu diterapkan (Sunnah dan Indrayati, 2021:57). Penelitian lainnya menyebutkan dengan melakukan pengelolaan tempat ibadah yang memenuhi standar kesehatan maka berperan dalam pencegahan covid-19 (Saputra et al., 2021:444).
Oleh karena itu, sanitasi dan protokol kesehatan pada tempat ibadah berperan dalam pencegahan penularan covid-19. Protokol kesehatan pada tempat ibadah sendiri diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran penerapan fasilitas sanitasi dan protokol kesehatan pencegahan covid-19 di tempat ibadah terutama di Kecamatan Magersari Kota Mojokerto. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif. Penelitian dilakukan mulai bulan September hingga Desember 2022. Sampel objek pada penelitian ini adalah tempat ibadah di Kecamatan Magersari Kota Mojokerto yang berjumlah 16 tempat ibadah.
Sampel dipilih menggunakan teknik simple random sampling. Teknik pengumpulan data yakni wawancara menggunakan lembar kuesioner dan mengamati secara langsung menggunakan lembar observasi. Data dianalisis menggunakan analisis univariat dan hasilnya disajikan dalam bentuk tabel serta narasi. Berdasarkan hasil observasi sanitasi tempat ibadah di Kecamatan Magersari Kota Mojokerto diperoleh hasil bahwa seluruh tempat ibadah (100%) memenuhi syarat komponen I (sanitasi bangunan).
Tempat ibadah yang memenuhi syarat komponen II (fasilitas sanitasi) sejumlah 11 (69%). Sisanya yang tidak memenuhi syarat dikarenakan lubang saluran pembuangan air limbah terbuka, tidak adanya penutup pada tempat sampah dan tidak tersedia dengan jumlah cukup, kondisi toilet yang kotor serta toilet tidak dipisah antara laki-laki dan perempuan.
Secara umum, sanitasi tempat ibadah di Kecamatan Magersari Kota Mojokerto yang telah memenuhi syarat sebanyak 13 (81%). Kemudian, pada penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tempat ibadah didapatkan sebanyak 2 (13%) tempat ibadah memiliki kategori sangat baik, 6 (37%) memiliki kategori baik dan 8 (50%) memiliki kategori cukup.
Hal tersebut dikarenakan beberapa tempat ibadah tidak melakukan pengecekan suhu tubuh, tidak adanya petugas yang mengawasi penerapan protokol kesehatan, durasi pelaksanaan kegiatan ibadah kembali normal, tidak adanya tanda khusus sebagai pengaturan jarak pengunjung, dan lantai tempat ibadah umat muslim sudah dipasang karpet kembali.
Saran yang diberikan dalam penelitian ini bagi tempat ibadah di Kecamatan Magersari Kota Mojokerto yakni menyediakan tempat sampah yang sesuai standar yaitu terbuat dari bahan kedap air dan dilengkapi penutup, melakukan pemilahan sampah, melakukan sosialisasi terkait pemilahan sampah pada tempat ibadah, memperhatikan pengangkutan sampah, membersihkan lantai toilet menggunakan cairan pembersih lantai toilet, memasang floor drain pada lantai toilet agar hewan pengerat seperti tikus tidak dapat masuk melalui lubang tersebut, melepas penggunaan karpet tempat ibadah selama status pandemi covid-19 belum dicabut, serta tetap memperhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan selama kegiatan keagaamaan berlangsung.
Sumber : https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/115219?show=full