Hasil penelitian menunjukan temuan sebanyak 91% pasar telah menyediakan air bersih sebanyak minimal 15liter per hari per pedagang, 100% pasar telah memiliki kamar mandi dan toilet yang terpisah untuk laki-laki dan perempuan, 65% pasar terbebas dari genangan air limbah, 85% pasar telah menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun, 100% pasar menjual bahan makanan yang tidak basi, dan 60% pasar telah melakukan desinfeksi berkala. Namun, diketahui hanya sebanyak 25% atau 6 pasar yang terbebas dari sampah berserakan, 3% pasar yang memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah, dan hanya 20% pasar yang terbebas dari vektor penyakit.
Secara keseluruhan, diketahui bahwa pasar yang memenuhi persyaratan kesehatan dengan indikator menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 17 tahun 2020 tentang pasar sehat ≥ 70% keriteria terpenuhi termasuk Kriteria Utama Minimal (KUM) hanya sebanyak 25% atau 6 pasar, sedangan 75% sisanya belum memenuhi syarat kesehatan. Berdasarkan penelitian, disarankan kepada seluru warga pasar, baik pengelola, pedagang, maupun pengunjung pasar menjaga kesehatan lingkungan pasar. Selain itu, petugas pasar diharapkan lebih memperketat pengawasan tentang pengelolaan sanitasi di lingkungan pasar.
Sumber : https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/67198