Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyelenggarakan program penyediaan sarana dan prasarana sanitasi di Lembaga Pendidikan Keagamaan (LPK) Sebagai informasi, program tersebut merupakan perpanjangan dari program infrastruktur air limbah domestik untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) di lingkungan beraktivitas masyarakat, seperti di pondok pesantren (ponpes) dan LPK. Untuk diketahui, berdasarkan survei lapangan yang dilakukan Kementerian PUPR, sebagian besar kondisi sarana prasarana sanitasi ponpes dinilai tak layak pakai. Sebagian besar ponpes yang disurvei juga belum memiliki sistem pengelolaan air limbah domestik yang baik.
Hal tersebut dikhawatirkan berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan, khususnya badan air. Sementara itu, dari hasil observasi umum di ponpes yang menggunakan beberapa metode, seperti alat ukur checklist inspeksi sanitasi, pengamatan secara visual, dan wawancara terhadap santri, Kementerian PUPR menemukan beberapa fakta terkait buruknya sistem sanitasi ponpes. Fakta tersebut adalah kebersihan dan kesehatan santri perorangan yang masih buruk. Tak hanya itu, pengetahuan, sikap, serta perilaku para santri juga kurang mendukung pola hidup sehat. Bahkan, pihak pengelola ponpes pun kurang tertarik dan menyadari pentingnya masalah sanitasi di lingkungannya.
Penyediaan tersebut meliputi pembangunan unit mandi, cuci, kakus (MCK) yang terdiri dari bilik mandi, bilik kakus atau toilet, tempat wudhu, tempat cuci tangan, dan tempat cuci pakaian yang dilengkapi dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPALD). Sebagai informasi, program penyediaan sarana dan prasarana sanitasi Kementerian PUPR di LPK masuk sejak perumusan tahun anggaran (TA) 2020. Saat itu, prioritas penanganan ditujukan untuk 100 lokasi di 10 provinsi. Sedangkan pada TA 2021, Kementerian PUPR menargetkan 6.000 unit di 34 provinsi.
Dok. Kementerian PUPR Tempat wudhu dan MCK pada lingkungan ponpes. Bahkan, sebanyak 5.417 unit bangunan MCK telah dibangun di LPK yang tersebar di seluruh Indonesia dengan anggaran setiap unit mencapai kurang lebih Rp 200 juta pada 2021. Sebanyak 5.417 unit tersebut ditargetkan dapat melayani sebanyak 5.417.000 jiwa. Selama pelaksanaan TA 2021, program penyediaan sarana prasarana sanitasi di LPK sudah menyerap sebanyak 40.985 tenaga kerja yang melibatkan santri dan masyarakat setempat.
Hal itu bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19, yang harapannya dapat berkontribusi menggerakkan perekonomian masyarakat setempat, bahkan dapat mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Mekanisme pelaksanaan pengadaan penyediaan sarana dan prasarana sanitasi di LPK dapat dilaksanakan secara swakelola berbasis masyarakat maupun kontraktual melalui mekanisme pengadaan langsung atau tender umum.
Dalam pelaksanaan program penyediaan sarana dan prasarana sanitasi di LPK, dijumpai berbagai permasalahan dan tantangan, seperti adanya kebutuhan desain konstruksi pada daerah-daerah khusus, ketidaktersediaan material yang sesuai dengan spesifikasi teknis, serta keterbatasan tenaga kerja yang terampil dalam pelaksanaan kegiatan. Dengan demikian, Kementerian PUPR dapat terus memperluas penyediaan infrastruktur air limbah domestik melalui program LPK ini guna meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat di Indonesia.
Sumber : https://biz.kompas.com/read/2022/03/28/163000228/tingkatkan-sanitasi-kementerian-pupr-bangun-sarana-prasarana-di-lpk