Jakarta: Menurut UUD 1945, air adalah kekayaan alam yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal ini diartikan negara menjamin hak setiap warga untuk mendapatkan air bagi kebutuhan pokok dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik dan aman, serta terjaga keberlangsungannya.
Saat ini, upaya penyediaan akses air minum dan sanitasi layak dan aman bagi masyarakat masih menghadapi berbagai tantangan krusial, seperti urbanisasi, perubahan iklim, belum optimalnya komitmen stakeholders, keterbatasan fiskal daerah, serta pandemi covid-19 yang sudah berlangsung lebih dari dua tahun.
Berdasarkan penelitian Indonesia Water Institute pada 2021, pandemi covid-19 berdampak signifikan pada peningkatan konsumsi air bersih untuk penerapan protokol kesehatan dalam aktivitas masyarakat sehari-hari, seperti kebutuhan cuci tangan yang meningkat lima kali lipat dan kebutuhan mandi yang meningkat tiga kali lipat dari kondisi normal. Ini merupakan tantangan baru bagi peradaban dalam era kenormalan baru. Untuk itu, kawasan permukiman, harus dipastikan memiliki ketersediaan infrastruktur penyediaan air minum dan sanitasi yang memadai.
Sumber : https://www.medcom.id/ekonomi/sustainability/Rb1p35YN-sejak-2008-24-5-juta-akses-air-minum-masyarakat-rambah-35-928-desa