Di Indonesia masih tak sedikit ditemukan kasus stunting. Hal tersebut menjadi salah satu program prioritas pemerintah yang harus segera ditangani. Berbagai upaya pencegahan stunting dilakukan salah satunya memberikan masyarakat akses sanitasi yang benar benar layak. Berbagai program dilaksanakan salah satunya DAK Sanitasi, yang bersumber dana APBN. Baik pemerintah pusat maupun daerah memiliki peranan dalam upaya pengembangan sanitasi lingkungan tersebut. Salah satunya melalui pemberdayaan masyarakat yang bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pengelolaan akses sanitasi. Dengan memberdayakan Kelompok Masyarakat sebagai pelaksana program, DAK Sanitasi ini akan dikelola pula oleh masyarakat sendiri.
Kamis, 2 Juli 2020 Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat Desa Bonangrejo Kecamatan Bonang, Bapak Kholisul Huda menandatangani Proposal Pencairan DAK Sanitasi. Program DAK tersebut berupa jamban dan tangki septik individu fabrikasi. Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Bapak Ghufron Selaku Sekdes Bonangrejo. Pada pelaksanaannya, KSM didampingi oleh TFL Sanitasi DINPERKIM, Ririn Aprilias dan Muhammad Arja termasuk tahap penandatanganan tersebut. Survey, penentuan lokasi juga koordinasi dilakukan pula bersama TFL. Bapak Ghufron menyampaikan bahwa dengan terealisasi atau terlaksananya DAK Reguler Sanitasi ini Desa Bonangrejo akan mampu menjadi desa ODF.
Sumber : https://dinperkim.demakkab.go.id/?p=8927