Kebutuhan pokok paling utama bagi manusia yaitu makanan, makanan sangat bermanfaat untuk kehidupan sehari-hari.Makanan yang aman dikonsumsi tidak terpapar bakteri atau mikroorganisme dan bahan kimia berbahaya untuk dikonsumsi, pangan telah diolah dan dimasak melalui prosedur yang tepat dan benar agar zat gizi pada pangan tidak rusak dan terganggu serta menimbulkan penyakit. Untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang baik maka harus menjaga keamanan pangan.
Menjaga keamanan pangan yaitu dengan cara menerapkan perilaku higiene dan sanitasi yang sangat bermanfaat mencegah terpaparnya makanan dari bakteri serta melindungi makanan dari paparan bakteri yang ditimbulkan dari tempat makanan maupun peralatan yang digunakan saat mengolah makanan sampai dengan penyajian makanan dan minuman dari kontaminasi yang berasal dari food processor dan peralatan atau perlengkapan yang digunakan untuk mengolah makanan.
Dengan semakin permintaan masyarakat akan makanan dan minuman yang diperdagangkan di luar rumah semakin meningkat, dan kesehatan serta keamanan makanan dan minuman yang dijual harus terjamin. Dalam pedoman tersebut, persyaratan hygiene dan sanitasi terdiri dari aspek yang diidentifikasi adalah penjamah makanan, peralatan bekas, air, makanan, bahan tambahan makanan, fasilitas layanan dan pemasok makanan.
KEPMENKES RI No. 942 / Menkes / SK / VII / 2003, Pedoman dasar untuk persyaratan kebersihan makanan. Diantara berbagai faktor yang ada, faktor penanganan makanan dianggap sangat penting, Karena sebagai pribadi ia sangat aktif, mampu merubah dirinya dan lingkungannya menjadi lebih baik, begitu pula sebaliknya.
Di Provinsi Jawa Tengah gangguan kesehatan yang disebabkan oleh makanan masih menjadi masalah yang belum bisa diselesaikan. Dilihat dari proporsi kasus penyakit diare yang ditangani pada tahun 2017 memiliki presentase yang tinggi sebanyak 55,8 persen, di Kabupaten Kudus sendiri presentase kasus diare yang ditangani sebanyak 7873 penderita atau 43,2 persen. Dan pada tahun 2017 penyakit diare masuk kedalam kasus KLB (kejadian luar biasa). Dilihat survey pada tanggal 08 Oktober 2020 pedagang kaki lima di Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus, permasalahnnya yang dihadapi faktor penjamah adalah pedagang kakilima yang melayani dalam keadaan merokok, pedagang memegang makanan langsung tanpa mengguanakan peralatan seperti penjepit makanan, kebiasaan tidak mencuci tangan saat melayani pembeli, mengambil es batu tidak menggunakan peralatan, menjual makanan dalam keadaaan terbuka tanpa diberi penutup dan menggunakan kembali kain lap yang sudah kotor. Dari banyak masalah yang dihadapi oleh faktor penjamah tersebut, peneliti tertarik untuk meneliti tentang “Higiene Sanitasi Makanan Pada Pedagang Kaki lima di Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus”
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Deskriptif, Sampel pada penelitian ini yaitu pedagang kakilima di Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus yang berjumlah 24 pedagang kaki lima yang tersebar di kecamatan undaan. Instrumen yang digunakan dalam penelitian ini adalah lembar kuesioner
Sumber : https://kepk.dinus.ac.id/index.php/kepk/article/view/162