Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora menginformasikan pasca program Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat disosialisasikan pada 6 (enam) lokasi desa di wilayah kabupaten setempat hingga kini masih proses kelengkapan administrasi dari Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).
Hal itu disampaikan Kepala DPUPR Blora Ir. Samgautama Karnajaya, MT., melalui Kepala Bidang Cipta Karya Suhartono, SE., Rabu (13/4/2022).
“Untuk kegiatan sanitasi yang kemarin habis sosialisasi 6 desa, ini masih proses kelengkapan administrasi dari KSM di desa yang sudah dibentuk pada waktu sosialisasi dan selanjutnya dinas melengkapi administrasi pendukung untuk upload data kegiatan tersebut di aplikasi omspan,” terangnya.
Diinformasikan sebelumnya, sosialisasi dilakukan menyusul kegiatan itu akan dilaksanakan dengan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR.
Dimana, tahun ini ada kegiatan sanitasi (Belanja Hibah Uang) kepada Kelompok Swadaya Masyarakat.
Adapun enam lokasi yang dimaksud adalah :
1. Desa Bleboh Kec. Jiken 76 KK pagu Rp505.400.000,00.
2. Desa Kemiri Kec. Jepon 76 KK pagu Rp505.400.000,00.
3. Desa Sendangwungu Kec. Banjarejo 76 KK pagu Rp505.400.000,00.
4. Desa Sumberagung Kec. Banjarejo 78 KK pagu Rp522.600.000,00.
5. Desa Tambahrejo Kec. Tunjungan 76 KK pagu Rp505.400.000,00.
6. Desa Tunjungan Kec. Tunjungan 76 KK pagu Rp505.400.000,00.
Sementara itu, tambah Suhartono, untuk kegiatan air bersihnya masih melengkapi berkas-berkas untuk proses tender pada 12 lokasi/desa se Kabupaten Blora.
“Berkasnya diserahkan ke bagian pengadaan Setda Blora,” jelasnya.
Untuk diketahui, pembangunan jaringan perpipaan sambungan rumah (SR) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pada 12 Desa di wilayah kabupaten setempat dilaksanakan dengan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR.
Ke-12 desa yaitu :
1. Desa Tamanrejo Kec. Tunjungan 122 SR, pagu Rp 579.500.000,00.
2. Desa Adirejo Kec. Tunjungan 122 SR, pagu Rp 579.500.000,00.
3. Desa Cabak Kec. Jiken 122 SR, pagu Rp 579.500.000,00.
4. Desa Palon Kec. Jepon 122 SR, pagu Rp 579.500.000,00.
5. Desa Semampir Kec. Jepon 122 SR, pagu Rp 579.500.000,00.
6. Desa Kemiri Kec. Jepon 122 SR, pagu Rp 579.500.000,00.
7. Desa Gersi Kec. Jepon 122 SR, pagu Rp 579.500.000,00.
8. Desa Kamolan Kec. Blora 122 SR, pagu Rp 579.500.000,00.
9. Desa Temurejo Kec. Blora 100 SR, pagu Rp 475.000.000,00.
10. Desa Sumberagung Kec. Banjarejo 122 SR, pagu Rp 579.500.000,00.
11. Desa Gedongsari Kec. Banjarejo 100 SR, pagu Rp 475.000.000,00.
12. Desa Sendangwungu Kec. Banjarejo 122 SR, pagu Rp 579.500.000,00. (Tim DPUPR).
Sumber : https://dpupr.blorakab.go.id/post/192/ksm_penerima_program_sanitasi_lingkungan_berbasis_masyarakat_masih_selesaik