Bappeda Provinsi Kalimantan Timur diwakili oleh Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan menghadiri acara Lokakarya Penguatan Kebijakan Provinsi Dalam Mendorong Percepatan Pembangunan Sanitasi di Daerah yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri di Hotel Yuan Garden, Jakarta Pusat. Rapat ini dihadiri sebanyak 17 (tujuh belas) Provinsi dari unsur Bappeda dan Dinas PU/Perkim. Narasumber yang dihadirkan dari Kementerian PPN/Bappenas RI, Kementerian PUPR RI dan Kementerian Kesehatan RI.
Tujuan dilaksanakan kegiatan ini guna memfasilitasi Pemerintah Provinsi dalam merumuskan dan mengagendakan penyusunan kebijakan dan aturan pendukung yang memberikan dampak positif bagi pembangunan sanitasi di wilayahnya.
Pembangunan Perumahan, Permukiman, Sanitasi dan Persampahan (PPSP) merupakan salah satu Program Prioritas Nasional dalam RPJMN 2020-2024 dan SDGs 2030. Target PPSP RPJMN 2020-2024 yaitu 70% Akses rumah tangga pada rumah Layak huni, 90% Rumah tangga memiliki akses sanitasi layak (termasuk 15% akses sanitasi aman), 0% praktik BAB Sembarangan ditempat terbuka, serta Rumah tangga di perkotaan memiliki akses pengelolaan sampah berupa 80% Penanganan dan 20% Pengurangan. Berdasarkan data olah Bappenas, data capaian secara nasional se-Indonesia tahun 2020 : akses air limbah domestik baru mencapai 79,53% akses layak (termasuk 7,64% akses aman), 6,19 % Praktik BABS ditempat terbuka, Akses Persampahan (2019) baru mencapai 54,85% Penanganan dan 0,88% Pengurangan. Untuk Provinsi Kaltim Capaian Akses Sanitasi (Air Limbah Domestik) layak mencapai 89,1 % (termasuk 13% Akses Sanitasi Aman), dan Praktik BABS telah mencapai 1,83% dari target 0%.
Adapun isu pembangunan sanitasi saat ini belum menjadi prioritas pembangunan di daerah baik mencakup teknis, kelembagaan, regulasi, peran serta masyarakat, dan pendanaan. Dalam upaya pemenuhan target akses Sanitasi Nasional (PPSP) di Provinsi, perlu dilakukan strategi yaitu peningkatan kapasitas institusi dalam layanan pengelolaan sanitasi, peningkatan komitmen kepala daerah untuk layanan sanitasi berkelanjutan, pengembangan infrastruktur dan layanan sanitasi permukiman sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah, peningkatan perubahan perilaku masyarakat dalam mencapai akses aman sanitasi, dan pengembangan kerjasama dan pola pendanaan.
Adapun strategi peningkatan komitmen Kepala Daerah dengan cara memastikan kelengkapan regulasi, kebijakan dan penegakkannya, mekanisme insentif dan penyediaan subsidi, penetapan pembayaran tarif retribusi, prioritas dan pemberian kemudahan pemenuhan layanan, serta jaringan koordinasi Kepala Daerah.
Tujuan Prioritasi Kebijakan Sanitasi di Daerah ini yaitu mendorong peningkatan akses aman dikab/kota, memanfaatkan bauran pendanaan alternatif, menghilangkan praktek BABS di tempat terbuka, memperkuat koordinasi dan kelembagaan pengelola sanitasi, dan beradaptasi dengan kondisi pandemic COVID-19 yang masih terjadi. Selain itu hal utama dalam kebijakan pengelolaan Sanitasi di daerah yaitu perlu didukung peraturan/regulasi diantaranya Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Perda Pengelolaan Persampahan, Perda Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah.
Adapun regulasi pengelolaan sanitasi di Provinsi Kaltim baru memiliki : Kebijakan strategi (Jakstra) Persampahan melalui Pergub Kaltim No 75 Tahun 2020 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga; Surat Edaran Gubernur Kaltim No 658.1/5219/BPPD/Bangda tentang pelaksanaan Sanitasi Terpadu Berbasis Masyarakat (STBM); Draft Roadmap Sanitasi Provinsi Katim Tahun 2012 (Masih termasuk 4 Kab/kota Kaltara). Dan drencanakan Tahun 2021 akan disusun Rencana Induk Air Limbah Domestik (Rapergub) oleh Dinas PUPR, Tahun 2022 RaPerda Persampahan oleh DLH, dan Rencana Induk Persampahan Regional (Rapergub) oleh Dinas PUPR.
Tugas Penting Pemerintah Provinsi dalam Pelaksanaan PPSP yakni memastikan adanya prioritas daerah dalam pencapaian target pembangunan sanitasi, tersedianya dokumen perencanaan strategis (SSK, RSP), pengawalan pada RAKORTEK sebagai bagian dari proses sinkronisasi dan harmonisasi pusat dan daerah untuk mencapai target pembangunan, internalisasi/integrasi muatan perencanaan strategis dalam dokumen dan keuda (RPJPD, RPJMD, RKPD dan APBD), serta pengawalan pada proses musrenbang mulai dari Desa hingga Provinsi.
Dukungan percepatan PPSP oleh KemenPUPR, untuk Pengembangan Infrastruktur sanitasi baik Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dapat didanai melalui APBN maka yang diperlukan PEMDA adalah : Pengajuan usulan sesuai dokumen perencanaan sanitasi kab/Kota (SSK, RSP dan Rencana Induk), Sosialisai dan edukasi ke masyarakta terkait Sanitasi dan kesiapan Readiness Criteria (Lahan yang layak, Dokumen Lingkungan, DED); Menyiapkan Pemasangan Sambungan Rumah untuk IPAL Skala permukiman dan Kota; Serta menyiapkan biaya Operasi Pemeliharaan (OP), Lembaga pengelola (operator), Regulasi, SDM dan Sarpras pendukung (truk sampah dan truk tinja).
Sebagai Informasi Pemerintah Pusat melalui Kemenkes memberikan STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat) Award untuk memicu daerah berinovasi dalam pengelolaan sanitasi. Adapun kategori pendukung STBM yaitu dukungan penuh Kepala Daerah terkait STBM melalui RPJMD, Renja SKPD dan Renja Kesling; tersedia anggaran STBM dari berbagai sumber (BOK, CSR, APBD, APBN); terdapat Pokja yang mendukung kegiatan STBM; terdapat Wirausaha Sanitasi (WUsan) yang terlatih dan termonitoring; dan peningkatan kapasitas sanitarian dalam menjalankan lima pilar STBM.
Kesimpulan pelaksanaan kegiatan ini adalah perlu dilakukan penguatan regulasi dan kebijakan Provinsi sesuai dengan kebutuhan untuk menciptakan situasi yang kondusif dalam optimalisasi pelaksanaan pembangunan sanitasi di daerah; Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan sampah dan air limbah domestik regional dibutuhkan kelembagaan operator pengelola layanan yang berkualitas; Penyusunan dan pemutakhiran Roadmap Sanitasi Provinsi yang menjadi pegangan provinsi dalam menetukan arah dan kebijakan di wilayahnya; Provinsi diharapkan menggunakan peran dan fungsinya dalam rangka koordinasi, advokasi, advisori, fasilitasi, supervise, dan sinkronisasi implementasi SSK kabupaten/kota pada pelaksanaan program PPSP agar target akses sanitasi layak dan aman dapat tercapai; Perlu ditindaklanjuti di tingkat Kelompok Kerja yang membidangi Sanitasi dan masing-masing perangkat Daerah serta menjadi masukan pengelola program PPSP ditingkat pusat dalam menentukan kebijakan program PPSP.
Sumber : https://bappeda.kaltimprov.go.id/postingan/lokakarya-penguatan-kebijakan-provinsi-dalam-mendorong-percepatan-pembangunan-sanitasi-di-daerah