Limbah medis cair paling berbahaya, jika tidak dikelola dengan oleh pihak puskesmas.
Kepala Dinas Kesehatan Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi UTra, Eko Marsidi mengatakan, memberikan pengetahuan kepada promotor kesehatan (Pronkes) dan Kesehatan Lingkungan (Keslin) dalam mengelola masalah limbah medis.
Seperti darah, urine dan cairan tubuh manusia di setiap Puskesmas.
“Limbah cair ini, harus dikelola sebaiknya, agar tidak berdampak pada lingkungan sekitar,” ujar Eko Marsidi, Rabu (2/10/2019).
Kata Eko, pengelolaan ini harus dibarengi dengan tenaga Sanitarian, Pronkes dan Keslin di setiap puskesmas. Karena tenaga yang ada baru empat puskesmas yakni Kotabunan, Modayag, Mooat dan Nuangan.
Namun, akan diusahakan mengelola limbah cair medis dengan baik.
Agar tidak menimbulkan dampak lingkungan sekitar.
Aturannya undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pasal 162 berbunyi upaya kesehatan lingkungan untuk ditunjukkan mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik fisik, ideologi dan sosial yang memungkinkan, mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tinggi.
Lanjut dia, disebutkan juga pada Peraturan nomor 66 tahun 2014 tentang kesehatan pasal 1 menyebutkan kesehatan lingkungan untuk mencegah penyakit dan gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan, Kartini Djaman mengatakan, apabila dari fasilitas pelayan kesehatan tidak diolah terlebih dulu, langsung dibuang ke sungai atau lahan resapan menjadi sumber penyakit baru bagi pasien.
“Maka terlebih dahulu, limbah cair harus kelola melalui pipa IPAL hingga bak penampung,” ujar Kartini Djaman.
Pengelolaan ini, harus membutuhkan tenaga sanitarian yang mampu mengelola limbah cair dengan baik dan benar.
Sumber : https://manado.tribunnews.com/2019/10/02/limbah-medis-cair-ancam-lingkungan-puskesmas-jika-tak-dikelolaeko-terkendala-tenaga-sanitarian?page=all