Pencemaran air adalah masuknya atau di masukannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkanya (PP No. 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air). Pencemaran air oleh virus, bakteri patogen, dan parasit lainnya atau oleh zat kimia dapat terjadi pada sumber air ataupun terjadi pada saat pengolahan air tersebut. Beberapa mikroba patogen biasanya ditemukan di dalam air limbah domestik dan menjadi agen penyebab pencemaran air adalah bakteri, virus .
Mikroba patogen yang sering ditemukan di dalam air terutama adalah bakteri-bakteri penyebab infeksi saluran pencernaan seperti Vibrio cholerae penyebab penyakit kolera, Shigella dysenteriae penyebab disenteri basiler, Salmonella typosa penyebab tifus dan S. paratyphi penyebab paratifus, virus polio dan hepatitis, dan Entamoeba histolytica penyebab disentri amuba. Salah satu faktor penting yang menyebabkan pencemaran air /sumber air yaitu sarana pembuangan kotoran / jamban yang tidak memenuhi syarat kesehatan. Hal tersebut menyebabkan air sumur tidak lagi memenuhi syarat kesehatan terutama dari segi bakteriologis. Untuk mencegah penyebaran penyakit melalui air perlu dilakukan pengendalian terhadap sumber-sumber pencemar air yaitu dengan cara penggunaan jamban sehat. Jamban sehat efektif untuk memutus mata rantai penularan penyakit. Oleh karena itu, penting sekali mengetahui bagaimana membuat jamban yang sehat.
Seperti apa jamban sehat itu?
Berdasarkan Permenkes No. 3 Tahun 2014 tentang STBM bahwa kondisi jamban yang saniter merupakan kondisi fasilitas sanitasi yang memenuhi standar dan persyaratan kesehatan yaitu:
a. Tidak mengakibatkan terjadinya penyebaran langsung bahan-bahan yang berbahaya bagi manusia akibat pembuangan kotoran manusia; dan
b. Dapat mencegah vektor pembawa penyakit untuk menyebarkan penyakit pada pemakai dan lingkungan sekitarnya.
Jamban sehat harus dibangun, dimiliki, dan digunakan oleh keluarga dengan penempatan (di dalam rumah atau di luar rumah) yang mudah dijangkau oleh penghuni rumah.
Standar dan persyaratan kesehatan bangunan jamban terdiri dari :
a) Bangunan atas jamban (dinding dan/atau atap)
Bangunan atas jamban harus berfungsi untuk melindungi pemakai dari gangguan cuaca dan gangguan lainnya, terbuat dari bahan yang kuat, pencahayaan dan ventilasi cukup, serta pintu membuka keluar.
b) Bangunan tengah jamban
Terdapat 2 (dua) bagian bangunan tengah jamban, yaitu:
– Lubang tempat pembuangan kotoran (tinja dan urine) yang saniter dilengkapi oleh konstruksi leher angsa. Pada konstruksi sederhana (semi saniter), lubang dapat dibuat tanpa konstruksi leher angsa, tetapi harus diberi tutup.
– Lantai Jamban terbuat dari bahan kedap air, tidak licin, dan mempunyai saluran untuk pembuangan air bekas ke Sistem Pembuangan Air Limbah (SPAL).
c) Bangunan Bawah
Merupakan bangunan penampungan, pengolah, dan pengurai kotoran/tinja yang berfungsi mencegah terjadinya pencemaran atau kontaminasi dari tinja melalui vektor pembawa penyakit, baik secara langsung maupun tidak langsung. Terdapat 2 (dua) macam bentuk bangunan bawah jamban, yaitu:
– Tangki Septik, adalah suatu bak kedap air yang berfungsi sebagai penampungan limbah kotoran manusia (tinja dan urine). Bagian padat dari kotoran manusia akan tertinggal dalam tangki septik, sedangkan bagian cairnya akan keluar dari tangki septik dan diresapkan melalui bidang/sumur resapan. Jika tidak memungkinkan dibuat resapan maka dibuat suatu filter untuk mengelola cairan tersebut.
– Cubluk, merupakan lubang galian yang akan menampung limbah padat dan cair dari jamban yang masuk setiap harinya dan akan meresapkan cairan limbah tersebut ke dalam tanah dengan tidak mencemari air tanah, sedangkan bagian padat dari limbah tersebut akan diuraikan secara biologis.
Sumber : https://www.dinkes.jogjaprov.go.id/berita/detail/jamban-sehat-jamban-sehat-jamban-sehat