Karena sampai sekarang, belum semua warga memiliki kesadaran untuk membuat sistem sanitasi yang sesuai dengan standart yang ditetapkan.
Untuk meningkatkan kesadaran itu, Pemerintah Kota Malang salah satunya melakukan edukasi pengelolaan air limbah yang menyasar setiap kelurahan.
Melalui Bidang Air Minum dan Air Limbah (AMAL) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), sekitar delapan kelurahan mendapat arahan akan pentingnya mengelola limbah air.
“Kelurahan yang disasar di antaranya Kelurahan Bandungrejosari, Tanjungrejo, Mulyorejo, Bandulan, Pisangcandi, Kasin, Tunggulwulung, dan Bareng,” kata Kepala Bidang (KABID) AMAL DPUPR Kota Malang, Yuni Lestari.
Menurutnya, edukasi tersebut diberikan dalam bentuk kegiatan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Dana Alokasi Khusus (DAK) Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat (SLBM).
Kegiatan tersebut mendapat bantuan pembangunan sarana prasarana pengolahan air limbah melalui DAK dari kementrian PUPR.
Dia menjelaskan, saat ini pembangunan sarana dan prasarana air limbah permukiman di Kota Malang masih belum mencapai angka 100 persen.
Terutama masyarakat yang berpenghasilan rendah di lingkungan pemukiman padat penduduk dengan kondisi geografis, sosial ekonomi, dan budaya yang berbeda.
“Tapi kami akan tetep berupaya untuk terus mengurangi hal tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, semakin besar akses penduduk kepada fasilitas sarana dan prasarana air limbah pemukiman serta pemahaman tentang hidup bersih dan sehat, maka semakin kecil kemungkinan terjadinya kasus penyebaran penyakit yang ditularkan melalui media air (waterbom diseases).
Sehingga melalui kegiatan yang dilaksanakan secara swakelola itu, dia berharap cakupan pelayanan sanitasi untuk tingkatkan kualitas kesehatan masyarakat dapat terus meningkat.
Selain itu, akses pelayanan air limbah dan persampahan yang layak dalam skala komunal dengan kriteria padat penduduk dapat semakin diperluas lagi.