Dinas Kesehatan Kota Solok gelar Sosialisasi Hygiene Sanitasi Pangan bagi Pengelola Pengelola Rumah Makan/Tempat Pengolahan Makanan (TPM) se-Kota Solok, di Aula Dinas Kesehatan setempat, Selasa (09/5). Acara yang dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan yang diwakili oleh Kasi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah raga Despa Wildawati, SKM dengan narasumber Ratna Juita, SKM, dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, dan dihadiri oleh Pengelola Rumah Makan / TPM se-Kota Solok.
Kasi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah raga Despa Wildawati, SKM dalam sambutannya mengatakan, bahwa hygiene sanaitasi makanan adalah upaya untuk mengendalikan faktor makanan, orang, tempat dan perlengkapan yang dapat menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan. Pengawasan sanitasi makanan pada rumah makan dan warung adalah pemantauan secara terus menerus terhadap rumah makan dan warung atas perkembangan tindakan atau kegiatan atau persyaratan sanitasi makanan dan kedaan yang terdapat setelah usaha tindak lanjut dari pemeriksaan”, jelasnya.
“Upaya penyehatan makanan tersebut terutama ditujukan terhadap TPM diantaranya rumah makan, restoran, jasa boga, catering, dan TPM lainnya. Rumah makan / restoran adalah salah satu TPM yang cukup banyak mendapat kunjungan dari konsumen (masyarakat) untuk memperoleh atau menikmati aneka ragam makanan yang diinginkan. Untuk itu aspek hygiene sanitasi makanan perlu menjadi perhatian dan ditingkatkan agar tempat usaha ini memenuhi persyaratan kesehatan sesuai dengan yang ditetapkan”, ujar Despa.
Sementara itu Narasumber Ratna Juita, SKM menjelaskan tentang pengertian hygiene sanitasi pangan, pengertian TPM, tempat-tempat TPM, prinsip hygiene perseorangan. Perlakuan untuk mencegah pencemaran yaitu tangan (kebiasaan cuci tangan), tidak merokok, kebiasaan bersih, pakaian kerja, perhiasan. Ratna menekankan dilarang merokok dan meludah di TPM, dilarang menggaruk, mencungkil, mengorek, menggosok bagian-bagian tubuh seperti kepala, mulut, gigi,mata, hidung, kuping sewaktu mengolah dan menyiapkan makanan. Cuci tangan terutama setelah Buanga Air Besar (BAB) dan Buang Air Kecil (BAK), dilarang mengambil, memindahkan, mencicipi makanan matang dengan tangan (tanpa alas).
Acara yang mendapat sambutan dari peserta itu dilanjutkan dengan diskusi tentang hygiene sanitasi pangan.