Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman (PPLP) memfasilitasi pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat.
Hal ini dilakukan untuk mencapai sanitasi layak 100 persen dengan dua program unggulan mereka yaitu Sanimas (Sanitasi Berbasis Masyarakat) dan TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle).
Sanimas merupakan infrastruktur air limbah komunal dengan sasaran masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sedangkan TPS3R merupakan infrastruktur untuk mengurangi dan mendaur ulang sampah.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Mengutip keterangan resmi Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Kamis, 19 Juli 2018, program tersebut tidak akan berjalan tanpa ada kominten dari pemerintah daerah yang terkait dalam mengelola, membina dan mengawasi infrastruktur tersebut.
Hal ini dilakukan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat, penataan daerah permukiman dan elemen yang mendukungnya harus segera ditingkatkan. Sanitasi yang layak dan pengelolaan persampahan adalah elemen dasar dan penting dalam penataan dan penyehatan lingkungan yang kerap kali menjadi kendala utama.
Jika dua hal tersebut tidak teratasi, maka akan berakibat fatal bagi masyarakat itu sendiri. Salah satu buruknya sanitasi dan persampahan di daerah sekitar, disebabkan oleh faktor sosial budaya yang tidak ramah lingkungan. Perilaku membuang “kotoran” disembarang tempat masih sering terjadi di masyarakat.
Data BPS 2017 mencatat capaian akses air limbah layak di Indonesia baru mencapai angka 67,89 persen. Perlu kerja keras dan komitmen dari berbagai pihak agar tercapai target akses 100 persen, termasuk keterlibatan masyarakat itu sendiri.
Pemerintah Indonesia dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 mencanangkan mencapai target akses universal 100-0-100. Yaitu 100 persen akses air minum, nol persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak. Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR memprakarsai target akses universal tersebut.
Untuk itu, Direktorat PPLP menyelenggarakan penandatangan PKS (Perjanjian Kerjasama) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka menjaga komitmen pemerintah kabupaten/kota dalam menjalani tanggung jawab sebaik-baiknya.
Acara penandatanganan PKS, Penyiapan Implementasi Infrastruktur Berbasis Masyarakat berlangsung pada 17-20 Juli 2018. Adapun acara ini dikelola oleh satuan Kerja Penyehatan Lingkungan Permukiman Berbasis Masyarakat (PLPBM), Direktorat Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian PUPR di Prime Plaza Hotel, Sanur, Bali.
Sebanyak 97 kepala daerah kabupaten/kota akan menandatangani PKS ini dari 143 kabupaten/kota. Sementara 46 lainnya telah menandatangani PKS di forum lainnya.
Sebelum berlangsungnya penandatanganan PKS, acara ini dibuka oleh Direktur Jenderal Cipta Karya Kementrian PUPR Sri Hartoyo. Kemudian dilanjutkan dengan acara gelar wicara (talkshow) dengan mengundang narasumber-narasumber lintas kementerian yang bersinergi dalam melaksanakan target akses universal.
Selain itu, ada pula pejabat terkait hadir seperti Direktur PPLP Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Dodi Krispratmadi,Direktur Kesehatan Lingkungan Ditjen Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Imron Agus Nurali, Destriana Faried dari Direktorat Sinkronisasi II, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, dan Kasubdit Advokasi Peraturan Desa, Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eppi Lugiarti.
Dengan adanya gelar wicara ini diharapkan penonton yang terdiri dari kepala daerah dan jajarannya mendapatkan informasi dan arahan yang penting mengenai maksud dan tujuan dari diselenggarakannya perjanjian PKS Sanimas dan TPS3R.