Dasar HukumPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 71 Tahun 2021
Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Tenaga Sanitasi Lingkungan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kesehatan lingkungan pada Instansi Pemerintah.
Tenaga Sanitasi Lingkungan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Kesehatan.
Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian.
Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil (II/c dan II/d)
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Mahir (III/a dan III/b)
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia (III/c dan III/d)
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan yaitu melakukan pelayanan kesehatan lingkungan melalui upaya yang terdiri atas:
- penyehatan media lingkungan
- pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi
- pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit
- penyelenggaraan kesehatan lingkungan pada keadaan tertentu
- manajemen kesehatan lingkungan
Cek tugas selengkapnyaPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 71 Tahun 2021
Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan
Jabatan Pilihan
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PPBJ adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penata Kelola Jalan dan Jembatan
Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan.
Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman
Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pemeriksaan substantif perlindungan varietas tanaman.
Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian
Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan dukungan operasional pengukuran pada pengujian prasarana perkeretaapian.
Sumber : https://paralegal.id/jabatan-fungsional/tenaga-sanitasi-lingkungan/